Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menilai serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut peristiwa itu berpotensi merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen hak asasi manusia (HAM) yang, menurutnya, sedang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Minggu, 16 Maret 2026, saat menanggapi insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Ia mengatakan, serangan itu bisa memiliki dimensi yang lebih luas daripada kejahatan individu semata.
Menurut Habiburokhman, teror terhadap aktivis HAM dapat menjadi upaya untuk menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil sekaligus menghambat agenda perlindungan HAM yang tengah didorong pemerintah.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik. Habiburokhman menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intimidasi yang menyasar pegiat HAM.
Di sisi lain, KontraS sebelumnya menyatakan Andrie Yunus mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Organisasi itu mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku serta motif di balik teror yang menimpa aktivis mereka.
Kasus ini kembali menyoroti isu keamanan bagi pembela HAM di Indonesia, terutama ketika mereka terlibat dalam advokasi berbagai perkara yang dinilai sensitif.
Pernyataan Habiburokhman juga menarik perhatian karena mengaitkan serangan terhadap aktivis dengan agenda politik pemerintah. Dalam konteks politik, narasi semacam ini dapat dipahami sebagai penegasan bahwa pemerintahan Prabowo memiliki komitmen terhadap isu HAM. Namun, di sisi lain, narasi tersebut juga berpotensi memicu perdebatan baru mengingat isu HAM di Indonesia kerap terkait dengan dinamika sejarah politik dan militer yang kompleks.
Menurut pemberitaan tersebut, hasil konkret penegakan hukum akan menjadi penentu utama. Jika kasus ini diungkap secara transparan, hal itu dinilai dapat memperkuat keyakinan publik bahwa negara serius melindungi aktivis. Sebaliknya, bila penyelidikan berjalan lambat atau tidak jelas, komitmen tersebut berpotensi dipertanyakan.

