Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan lima pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini menjadi bagian dari proses pengisian kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Seiring penetapan tersebut, perhatian publik tertuju pada agenda prioritas yang akan dijalankan jajaran pimpinan baru OJK. Namun, informasi rinci mengenai daftar nama pimpinan yang ditetapkan maupun uraian agenda prioritasnya tidak tercantum dalam materi rujukan yang tersedia.
OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Karena itu, perubahan kepemimpinan biasanya diikuti penegasan arah kebijakan dan program kerja untuk periode berikutnya, termasuk langkah-langkah yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan dan penguatan pengawasan.

