Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perubahan penting terkait penataan status kepegawaian, khususnya bagi tenaga non-ASN. Dalam draf terbaru, pemerintah bersama DPR RI disebut telah mencapai kesepakatan untuk meniadakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kabar ini menjadi perhatian karena skema tersebut selama ini dipandang sebagai salah satu harapan bagi sebagian tenaga honorer. Namun, kesepakatan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah penataan manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.
Dalam draf revisi UU ASN, struktur kepegawaian negara diarahkan kembali pada dua jenis utama. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengonfirmasi kesepakatan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa istilah “PPPK paruh waktu” tidak akan lagi menjadi nomenklatur permanen ke depan. Tujuannya, menyederhanakan birokrasi dan menghilangkan ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian.
Perubahan lain yang mengemuka adalah penegasan kembali arah kebijakan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK banyak digunakan sebagai solusi untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, draf revisi tersebut mengarahkan formasi PPPK agar lebih ditujukan bagi kalangan profesional.
Dalam rancangan kebijakan itu, PPPK diproyeksikan untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang dinilai tidak dapat diisi oleh PNS biasa. Konsekuensinya, standar rekrutmen PPPK diperkirakan akan lebih ketat, termasuk penerapan ambang batas nilai (passing grade) yang tinggi, agar peserta yang lolos benar-benar sesuai kebutuhan kompetensi.
Dengan kesepakatan penghapusan skema paruh waktu dan perubahan arah rekrutmen PPPK, muncul pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana nasib konsep “paruh waktu” dalam praktik penataan tenaga non-ASN ke depan. Draf revisi UU ASN ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah jalur penataan dan rekrutmen yang selama ini dinantikan sebagian tenaga honorer.

