Fraksi Partai Gerindra mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum serta mengancam ruang demokrasi dan keselamatan pejuang hak asasi manusia (HAM).
Menurut Bimantoro, kekerasan yang menyasar aktivis yang menyuarakan isu HAM patut diduga sebagai upaya intimidasi yang dapat melemahkan komitmen negara dalam melindungi dan menegakkan HAM.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan dan pemajuan HAM sebagai salah satu agenda penting yang tertuang dalam Asta Cita. Karena itu, kata dia, setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan.
“Peristiwa ini patut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap semangat pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Bimantoro, Senin (16/3/2026).
Bimantoro menilai teror tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil yang aktif mengawal isu keadilan dan HAM.
Ia meminta penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional untuk mengusut kasus tersebut. Bimantoro menekankan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga berada di balik perencanaan aksi itu.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Aparat kepolisian perlu segera mengungkap dan menangkap siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun membantu pelaksanaan aksi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak ada ruang bagi tindakan teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus secara profesional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan negara benar-benar melindungi para pembela HAM.

