Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan tema “Menjaga Harmoni Kreativitas Melalui Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik sebagai Upaya Melindungi Karya dan Hak Ekonomi Para Pelaku Seni Musik”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Kamis (12/3).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Ketua BPD PHRI Riau Nofrizal, perwakilan Kadin Provinsi Riau, akademisi, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dan peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau yang diwakili Yeni Nel Ikhwan menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta karya musik.
Perlindungan terhadap karya musik dinilai penting karena memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga, sehingga pencipta dan pelaku industri musik dapat memperoleh hak ekonominya secara optimal.
Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum turut memaparkan materi terkait konsep perlindungan hak cipta, hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap pelaku usaha, pelaku industri kreatif, dan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati serta melindungi karya intelektual, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

