Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti diskusi mengenai ekosistem musik tanah air yang digelar secara virtual dari aula kantor wilayah, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out” dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik Di Mana Batas Keadilan.”
Diskusi yang disiarkan langsung dari Jakarta tersebut menghadirkan kolaborasi pembuat kebijakan, praktisi hukum, hingga tokoh industri kreatif. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tampil sebagai pembicara utama dan menekankan bahwa isu royalti tidak semata persoalan administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat karya seni.
Dalam paparannya, Supratman menyampaikan sejumlah perhatian utama. Pertama, penyelarasan regulasi. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen menyempurnakan mekanisme pemungutan royalti agar lebih transparan dan akuntabel melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kedua, keadilan bagi pengguna dan pencipta. Supratman menggarisbawahi pentingnya menarik garis tegas antara penggunaan musik untuk kepentingan komersial skala besar dan penggunaan di ruang publik yang bersifat edukatif atau mikro, guna menemukan “titik temu” keadilan.
Ketiga, digitalisasi sistem. Ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk memantau penggunaan karya cipta di ruang publik agar pendistribusian royalti dapat tepat sasaran kepada musisi dan pencipta lagu.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Campus Calls Out dan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal isu perlindungan hak cipta di Sulawesi Tenggara.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra sangat mendukung visi Bapak Menteri Hukum. Kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya royalti musik, harus terus diedukasikan kepada para pelaku usaha di daerah. Kita ingin menciptakan iklim di mana seniman dihargai secara adil, namun dunia usaha tetap bisa tumbuh berdampingan,” kata Topan.
Diskusi juga menghadirkan sejumlah panelis. Musisi Ariel Noah membagikan perspektif mengenai tantangan musisi dalam memantau hak ekonomi mereka di era digital. Komisioner LMKN Marcell Siahaan memaparkan teknis pemungutan royalti yang disebutnya kerap disalahpahami pelaku usaha.
Selain itu, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad menyampaikan pandangan tentang pentingnya sinergi antara industri hiburan dan regulasi pemerintah. Dari sisi akademis, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono memberikan landasan yuridis terkait batasan hak eksklusif pencipta di ranah publik.

