Kementerian Hukum menggelar forum dialog bertajuk What’s Up Kemenkum Campus Calls Out dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan” secara virtual pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi upaya meneguhkan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik dalam penerapan royalti musik di ruang publik.
Diselenggarakan bersama Universitas Indonesia, forum tersebut mempertemukan negara, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk membahas batas kewajaran pengelolaan royalti. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, turut mengikuti kegiatan itu sebagai bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan kekayaan intelektual.
Dialog menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta musisi Ariel Noah. Kehadiran para tokoh tersebut menambah ragam perspektif dalam membedah relasi antara hak pencipta dan kepentingan pengguna karya musik di ruang publik.
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian Hukum yang membuka ruang dialog publik secara inklusif. Ia menilai forum ini sebagai langkah strategis untuk memperluas literasi kekayaan intelektual sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang adil, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlindungan hak cipta sebagai fondasi bagi keberlangsungan ekosistem industri musik nasional. Pada saat yang sama, ia menekankan bahwa implementasi regulasi royalti perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel agar rasa keadilan dapat dirasakan semua pihak, baik pencipta maupun pengguna karya musik di ruang publik.
Sejalan dengan itu, para narasumber menyoroti pentingnya sinergi pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan royalti musik yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum. Pertukaran pandangan lintas perspektif tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan di tengah dinamika industri kreatif.
Rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan Rencana Kerja antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Universitas Indonesia sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama tentang penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Melalui partisipasinya, Saiful Sahri menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Maluku untuk terus mendukung penguatan literasi dan implementasi kebijakan kekayaan intelektual di daerah, khususnya terkait pengelolaan royalti musik yang berkeadilan dan berlandaskan kepastian hukum.

