Isu yang Membuatnya Menjadi Tren
Nama Laila Sari kembali dibicarakan, bukan karena film atau tawa yang pernah ia hadiahkan, melainkan karena kisah getir tentang hari tua yang nyaris tanpa jaring pengaman.
Pernyataan Ketua Umum FSPPI, Rizal Djibran, menyulut percakapan luas tentang pekerja seni yang menua dalam sunyi, ketika pekerjaan berhenti dan biaya hidup tetap berjalan.
Kalimat yang paling menancap adalah pengakuan bahwa mendiang Laila Sari “makan sampai dikasih tetangga, nyaris.”
Di ruang publik yang sering merayakan glamor, kisah itu terasa seperti lampu yang tiba-tiba menyala di sudut gelap industri.
Isu ini menjadi tren karena ia menyentuh sesuatu yang sangat manusiawi: rasa takut akan menua tanpa perlindungan, setelah bertahun-tahun bekerja dan menghibur banyak orang.
-000-
Apa yang Diungkap Rizal Djibran
Rizal menyoroti lemahnya perlindungan pekerja perfilman, termasuk ketika mereka memasuki masa tua dan tidak lagi aktif bekerja.
Ia menggambarkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan sebagai kenyataan yang dialami sebagian pekerja seni.
Ia juga menyinggung risiko kecelakaan kerja di lokasi syuting, yang menurutnya kerap ditangani bukan oleh asuransi, melainkan “patungan.”
Pengalaman pribadinya menjadi ilustrasi bahwa mekanisme perlindungan belum berjalan memadai ketika kecelakaan terjadi.
Dalam konteks pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Rizal berharap perlindungan bagi pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif diperkuat.
Ia menyebut usulan itu telah masuk dalam Pasal 95B ayat 1 huruf L rancangan aturan tersebut.
-000-
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren: Tiga Alasan
Pertama, ada daya kejut moral.
Publik terbiasa melihat pekerja seni sebagai figur yang “berhasil,” sehingga kabar kesulitan makan pada masa tua terasa bertentangan dengan imajinasi kolektif.
Kontras antara ingatan publik tentang panggung dan realitas di balik layar menciptakan kemarahan yang hening, lalu menjelma percakapan yang ramai.
Kedua, isu ini dekat dengan pengalaman banyak pekerja informal.
Ketika Rizal menyebut patungan menggantikan asuransi, banyak orang merasa itu bukan cerita asing, melainkan cermin dari budaya kerja tanpa perlindungan.
Di situlah empati bekerja: kisah pekerja seni menjadi pintu masuk untuk membicarakan kerentanan kerja yang lebih luas.
Ketiga, momentum politik kebijakan sedang terbuka.
Pernyataan ini muncul dalam konteks pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sehingga publik melihat ada peluang konkret untuk perubahan, bukan sekadar nostalgia atau belas kasihan.
Tren menguat ketika orang merasa suaranya mungkin berdampak pada rancangan aturan, meski jalannya panjang dan tak selalu mulus.
-000-
Di Balik Gemerlap: Kerja Kreatif dan Kerentanan
Industri film dan seni bekerja dengan proyek, musim, dan kesempatan.
Hari ini syuting, besok menunggu panggilan, lusa mungkin berpindah peran, dari pemain menjadi kru, dari kru menjadi pengajar, atau berhenti sama sekali.
Dalam struktur seperti itu, penghasilan bisa hadir sekaligus hilang, sementara kebutuhan dasar tidak pernah ikut berhenti.
Di titik tertentu, usia membuat ritme kerja melambat.
Namun biaya kesehatan cenderung meningkat, dan justru pada fase inilah perlindungan sosial paling dibutuhkan untuk menjaga martabat.
Pernyataan tentang patungan saat kecelakaan syuting juga mengingatkan bahwa risiko kerja di lapangan nyata.
Produksi melibatkan alat, lokasi, perjalanan, jam kerja panjang, dan tekanan tenggat.
Jika perlindungan tidak sistemik, maka keselamatan dan pemulihan bergantung pada solidaritas sesaat, bukan hak yang dijamin.
-000-
Isu Besar yang Tersambung: Negara Kesejahteraan dan Pekerja Non-Standar
Kisah ini menempel pada pertanyaan besar Indonesia: seberapa jauh negara melindungi warganya yang bekerja di luar pola kerja tetap.
Pekerja seni sering berada dalam kategori non-standar.
Mereka bisa berganti pemberi kerja, berganti proyek, dan tidak selalu memiliki hubungan kerja yang mudah dibuktikan secara administratif.
Dalam ekonomi modern, pola semacam ini tidak hanya terjadi di seni.
Ia juga hadir pada pekerja gig, pekerja lepas, dan berbagai profesi kreatif yang tumbuh seiring ekonomi digital.
Karena itu, pembicaraan tentang perlindungan pekerja film sebenarnya adalah pembicaraan tentang masa depan pasar kerja Indonesia.
Apakah sistem jaminan sosial dan keselamatan kerja mampu mengikuti perubahan bentuk kerja.
Atau justru tertinggal, sehingga kerentanan menjadi harga yang diam-diam dibayar demi fleksibilitas.
-000-
Kerangka Konseptual: Mengapa Perlindungan Itu Penting
Dalam kajian kebijakan sosial, jaminan di masa tua dan perlindungan risiko kerja biasanya dipahami sebagai penopang stabilitas hidup.
Logikanya sederhana: ketika risiko kesehatan atau kecelakaan muncul, individu tidak jatuh ke jurang kemiskinan hanya karena satu peristiwa.
Konsep lain yang relevan adalah “decent work” yang sering dibahas dalam literatur ketenagakerjaan internasional.
Intinya, pekerjaan tidak hanya soal ada penghasilan, tetapi juga soal keamanan, martabat, dan perlindungan dasar.
Dalam kerangka ini, patungan untuk biaya pengobatan adalah tanda bahwa perlindungan belum menjadi sistem.
Ia masih bergantung pada relasi sosial, bukan pada perangkat yang memastikan hak.
Ada pula konsep “risiko yang dipindahkan.”
Ketika industri berjalan dengan proyek, risiko kesehatan dan masa tua mudah dipindahkan dari perusahaan atau produksi kepada individu pekerja.
Akibatnya, pekerja menanggung beban yang seharusnya dibagi melalui mekanisme perlindungan.
-000-
Riset yang Relevan untuk Membaca Masalah Ini
Rizal menekankan dua hal: masa tua dan kecelakaan kerja.
Untuk membaca keduanya, riset kebijakan sosial tentang jaminan hari tua dan perlindungan kerja menjadi penting sebagai lensa, bukan sebagai hiasan.
Dalam berbagai kajian ketenagakerjaan, pekerja dengan status tidak tetap cenderung lebih rentan tidak terlindungi asuransi dan jaminan sosial.
Kerentanan meningkat ketika pendapatan fluktuatif, hubungan kerja tidak stabil, dan akses administrasi terhadap program perlindungan tidak merata.
Riset tentang penuaan juga menunjukkan bahwa biaya kesehatan cenderung meningkat seiring bertambahnya usia.
Jika penghasilan menurun pada saat yang sama, maka risiko kemiskinan di hari tua menjadi lebih besar.
Dalam konteks pekerjaan berisiko, literatur keselamatan dan kesehatan kerja menekankan pentingnya pencegahan, standar, serta pembiayaan perawatan yang jelas.
Ketika pembiayaan bergantung pada patungan, maka pekerja yang paling rentan bisa menunda perawatan, dan dampaknya membesar.
-000-
Cermin dari Luar Negeri: Ketika Pekerja Kreatif Menuntut Perlindungan
Isu perlindungan pekerja kreatif bukan hanya milik Indonesia.
Di berbagai negara, pekerja film dan hiburan juga kerap memperjuangkan jaminan kerja, keselamatan, dan kompensasi yang adil.
Contoh yang sering dibahas adalah gelombang aksi serikat pekerja di industri hiburan Amerika Serikat.
Perdebatan tentang upah, kondisi kerja, dan perlindungan dalam ekosistem produksi menjadi sorotan luas, karena menyentuh cara industri membagi risiko.
Di Inggris, diskusi tentang perlindungan pekerja kreatif juga mengemuka dalam konteks kerja lepas dan proyek.
Pemerintah, asosiasi, dan serikat pekerja di berbagai negara kerap memperdebatkan standar kontrak, keamanan kerja, dan akses jaminan sosial.
Rujukan luar negeri tidak otomatis cocok untuk Indonesia.
Namun ia menunjukkan bahwa pertanyaan dasarnya sama: bagaimana memastikan pekerja kreatif tidak dibayar dengan ketidakpastian permanen.
-000-
Membaca Pasal yang Disebut: Harapan dan Tanggung Jawab
Rizal menyebut perlindungan pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif telah masuk dalam Pasal 95B ayat 1 huruf L rancangan aturan.
Di ruang publik, penyebutan pasal sering menjadi simbol harapan.
Namun harapan itu perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang bisa dijalankan, diawasi, dan diakses oleh pekerja.
Perlindungan bukan hanya kalimat dalam dokumen.
Ia harus menjadi prosedur yang jelas ketika kecelakaan terjadi, dan menjadi kepastian ketika usia membuat pekerjaan berkurang.
Jika tidak, pasal berisiko menjadi deklarasi baik yang tidak mengubah pengalaman sehari-hari para pekerja.
-000-
Rekomendasi: Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi
Pertama, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu memastikan definisi dan cakupan perlindungan bagi pekerja kreatif tidak kabur.
Jika hubungan kerja berbasis proyek, maka skema perlindungan harus mampu mengikuti mobilitas proyek, bukan menuntut pola kerja tetap.
Kedua, mekanisme keselamatan kerja di lokasi produksi perlu diperjelas sebagai standar, bukan pilihan.
Pernyataan tentang patungan menunjukkan celah yang bisa merugikan pekerja ketika risiko terjadi.
Ketiga, industri dan organisasi pekerja perlu mendorong literasi kontrak dan hak.
Perlindungan sering gagal bukan hanya karena niat buruk, tetapi karena ketidakseimbangan informasi antara pekerja dan pihak yang lebih kuat.
Keempat, publik dapat menjaga perhatian tanpa mengubahnya menjadi perburuan sensasi.
Kisah Laila Sari bukan bahan romantisasi kemiskinan, melainkan pengingat bahwa martabat manusia tidak boleh bergantung pada belas kasihan tetangga.
Kelima, negara perlu memandang pekerja seni sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang strategis.
Jika kontribusinya diakui, maka perlindungannya juga harus dianggap investasi sosial, bukan beban.
-000-
Penutup: Martabat yang Tidak Boleh Padam
Kisah yang disampaikan Rizal Djibran membuka ruang kontemplasi tentang cara kita memperlakukan kerja yang memberi makna pada hidup banyak orang.
Pekerja seni membangun ingatan kolektif.
Mereka mengisi layar dan panggung, menemani keluarga di ruang tamu, dan kadang menjadi penanda zaman.
Namun ketika panggung padam, yang tersisa adalah manusia dengan tubuh yang menua dan kebutuhan yang nyata.
Perlindungan yang memadai bukan hadiah.
Ia adalah cara sebuah bangsa mengukur dirinya sendiri, apakah ia membiarkan warganya jatuh sendirian setelah selesai bekerja.
Jika isu ini menguat di ruang publik, itu pertanda ada kesadaran yang sedang tumbuh.
Kesadaran bahwa kerja kreatif bukan sekadar hiburan, melainkan profesi dengan risiko, kontribusi, dan hak.
Di ujungnya, kita diingatkan pada kalimat yang sering dikaitkan dengan kemanusiaan universal.
“Ukuran masyarakat yang beradab adalah bagaimana ia memperlakukan mereka yang paling rentan.”