BERITA TERKINI
Ketua KY Dorong Undang-Undang Pengawasan Hakim dan Usul Badan Terpadu KY–MA

Ketua KY Dorong Undang-Undang Pengawasan Hakim dan Usul Badan Terpadu KY–MA

Bogor—Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti masih banyaknya rekomendasi sanksi dari KY yang tidak ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA) dengan alasan teknis yudisial. Ia menilai, meski sudah ada Peraturan Bersama tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), diperlukan dasar hukum dalam bentuk undang-undang agar pengaturan pengawasan lebih mengikat.

Abdul Chair menjelaskan, hingga kini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan MA. Menurutnya, belum tersedia undang-undang khusus yang menjadi landasan kuat bagi pengawasan tingkah laku dan perilaku hakim.

Dalam pembagian kewenangan yang berjalan saat ini, pengawasan internal atas tingkah laku hakim sepenuhnya menjadi wewenang MA, sementara KY menjalankan fungsi pengawasan perilaku hakim secara eksternal. Abdul Chair menekankan perlunya pengaturan dalam undang-undang agar terdapat kepastian hukum.

“Sampai saat ini undang-undangnya belum ada, yang ada baru keputusan dan peraturan bersama. Ini adalah masalah prinsip, sehingga perlu ada rumusannya. Kalau tidak ada kepastian hukum dalam bentuk regulasi, bagaimana kita mewujudkan keadilan secara substansial. Di sisi lain, ketiadaan undang-undang akan memengaruhi faktor struktur,” ujar Abdul Chair.

Selain mendorong regulasi yang lebih kuat, Abdul Chair juga mengusulkan model pengawasan kolaboratif antara KY dan MA untuk mencegah dualisme pengawasan hakim. Ia mengusulkan pembentukan badan pengawas terpadu yang berisi unsur KY dan MA dalam skema pemeriksaan bersama.

“Harus ada suatu struktur dengan adanya suatu badan yang melakukan fungsi pengawasan secara bersama. Badan tersebut saya istilahkan dengan nama Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Badan ini akan menghimpun dan menyinergikan Badan Pengawasan di MA dan Biro Pengawasan di KY, serta didukung oleh tenaga ahli,” kata Abdul Chair dalam seminar Implementasi KEPPH di Kalangan Hakim, Sabtu (17/1/2026), di Universitas Pakuan, Bogor.

Menurutnya, jika badan tersebut terbentuk, laporan dugaan pelanggaran hakim dari masyarakat dapat masuk melalui satu pintu. Ia meyakini mekanisme itu dapat mengurangi dualisme pengawasan sekaligus mengakomodasi kepentingan kedua lembaga.

“Keberadaan badan ini mutlak diadakan. Tanpa ada satu model pengawasan dan penyatuan akan menghambat mewujudkan peradilan yang bersih, ini adalah pembaharuan,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Abdul Chair juga mendorong mahasiswa untuk melakukan riset mengenai problematika pengawasan KY dan MA, termasuk kajian pembaruan terkait pengawasan hakim.

Seminar tersebut turut dihadiri Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pakuan, serta 274 peserta yang terdiri dari mahasiswa S1 dan pascasarjana, praktisi hukum, dan masyarakat umum.