Komisi III DPR RI menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III pada Senin (16/3) yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Dalam kesimpulan rapat itu, Komisi III menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk “resistensi atau perlawanan” terhadap komitmen pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Habiburokhman menyampaikan Komisi III meminta aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap para pelaku, termasuk pihak yang diduga merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun membantu tindakan penyiraman air keras, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi III juga menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh hak perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. Penegasan itu berlaku bagi Andrie sebagai warga negara sekaligus pembela HAM.
Komisi III menyebut komitmen perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM yang dimaksud juga terkait dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

