Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan distribusi royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bagian dari upaya menjaga hak ekonomi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan musik di Indonesia.
Penyaluran royalti dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025. Distribusi mencakup beberapa kategori pemanfaatan karya musik, mulai dari platform digital hingga penggunaan dalam acara pertunjukan langsung (live event).
Dalam distribusi tersebut, LMKN menyalurkan royalti digital periode Oktober–Desember 2025 kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebesar Rp16.679.235.007. WAMI juga menerima royalti dari pemanfaatan musik dalam live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.
Royalti Anugrah Indonesia (RAI) menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp678.526.458. Selain itu, RAI memperoleh royalti dari penggunaan musik dalam live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.
Sementara itu, Karya Cipta Indonesia (KCI) mendapatkan distribusi royalti digital untuk periode Mei–September 2025 dengan total Rp557.550.046.
Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa alokasi, yakni royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital periode Mei–September 2025 sebesar Rp22.552.654, serta unclaimed royalty dari live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.
Adapun Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) memperoleh penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan untuk periode Januari–Juni 2025 dengan total Rp763.875.690.
LMKN menegaskan penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hak ekonomi para pelaku industri musik tersalurkan secara adil, transparan, dan akuntabel melalui lembaga manajemen kolektif yang menaungi para pemilik hak.

