BERITA TERKINI
Menkum: Data Lagu yang Minim Menghambat Distribusi Royalti Musik

Menkum: Data Lagu yang Minim Menghambat Distribusi Royalti Musik

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai distribusi royalti musik di Indonesia belum berjalan optimal karena persoalan mendasar pada pendataan lagu dan identitas penciptanya. Ia menyoroti ketidaklengkapan data resmi sebagai salah satu kendala terbesar dalam penyaluran royalti kepada pemilik hak.

Supratman menyampaikan jumlah lagu yang tercatat di Kementerian Hukum saat ini masih jauh dari potensi yang ada. Ia menggambarkan perkiraan Indonesia memiliki sekitar 7 juta lagu, sementara data yang masuk ke Kementerian Hukum disebut baru sekitar 20 ribu. Menurutnya, kesenjangan data tersebut memunculkan berbagai masalah dalam proses pendistribusian royalti.

Pendataan yang belum memadai itu, kata Supratman, turut memicu munculnya fenomena royalti yang tidak diklaim. Royalti menjadi tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta atau ahli waris tidak jelas, sehingga dana tertahan meski hak atas karya tetap melekat pada pemiliknya.

Dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, Supratman menegaskan dana royalti yang belum diklaim tidak boleh digunakan secara sembarangan, termasuk oleh negara. Ia meminta agar informasi terkait dana tersebut diumumkan dan tetap disimpan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada pihak yang mengajukan klaim.

Ia juga menekankan negara tidak berhak mengambil dana royalti yang tidak diklaim karena sepenuhnya merupakan hak para musisi. Supratman menyatakan dana tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk kepentingan musisi.