Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum yang menikmati lagu. Menurutnya, royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
“Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip Selasa (10/2/2026).
Supratman mengatakan, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak keliru memahami aturan hak cipta. Ia menekankan bahwa mendengarkan musik secara pribadi—baik melalui radio, platform digital, maupun media lain—tidak dikenai kewajiban pembayaran royalti.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem royalti musik terbagi dalam dua skema besar, yakni digital dan analog. Untuk penggunaan digital, mekanismenya umumnya telah diatur langsung oleh platform penyedia layanan musik.
“Kalau digital seperti YouTube, Spotify sudah diatur sistemnya melalui platform. Bahkan layanan gratis tetap membayar royalti melalui iklan,” jelasnya.

