BERITA TERKINI
Menkum Tegaskan Musik untuk Pendidikan Tidak Dikenai Royalti, Ini Penjelasannya

Menkum Tegaskan Musik untuk Pendidikan Tidak Dikenai Royalti, Ini Penjelasannya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat, maupun pelaku usaha. Ia juga menyatakan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga produk dan jasa.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman, dikutip Selasa (10/2/2026).

Supratman menambahkan, penggunaan musik untuk tujuan pendidikan tidak ditarik royalti. Hal itu, menurutnya, telah diatur secara jelas berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menjelaskan, pemanfaatan lagu untuk kebutuhan individu pada dasarnya sudah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti disebut sudah berjalan.

“Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Supratman meminta dukungan para pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Menurutnya, Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital, sehingga musisi Indonesia perlu memperoleh royalti yang setara dengan negara lain di platform global.

“Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” kata Supratman.

Musisi Ariel Noah menilai isu royalti kerap menjadi polemik karena pemahaman mengenai hak cipta belum utuh. Ia menyebut diperlukan kunci pengertian hak cipta secara menyeluruh, termasuk terkait perdebatan mengenai performing rights dan definisi penggunaan komersial.

“Jadi saya mendukung kita segera menyelesaikan masalah royalti, siapa yang harus bayar, dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan mengatakan konsep keadilan royalti perlu dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi. Ia menekankan bahwa royalti harus inklusif, namun pengelolaannya perlu didasarkan pada tingkat penggunaan musik.

“Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi dari pada yang jarang digunakan,” katanya.

Dalam upaya pengelolaan distribusi dan penerimaan royalti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusulkan tarif bundling untuk melengkapi data PDLM melalui pencatatan hak cipta. DJKI juga menawarkan skema tarif berjenjang (layering) untuk pencatatan kolektif, dimulai dari layer satu sebesar Rp200 ribu untuk 1–100 lagu, dan seterusnya.

Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sekaligus memperkaya basis data PDLM.