Pemerintah bersama DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu isu yang masuk dalam pembahasan adalah penggunaan artificial intelligence (AI) dalam pembuatan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemanfaatan AI dalam musik hingga kini belum diatur secara khusus. Ia menilai ketentuan yang berlaku belum mampu menjawab sejumlah persoalan, mulai dari kepemilikan karya, pembagian royalti, hingga batas peran AI dalam proses penciptaan.
“Undang-undang hak cipta dibuat tahun 2014 dan saat itu AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisi diharapkan memuat ketentuan karya yang melibatkan unsur AI,” ujar Hermansyah dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Hermansyah menegaskan, kekayaan intelektual pada dasarnya lahir dari rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Karena itu, ia menilai porsi keterlibatan manusia dan AI perlu ditentukan secara jelas.
“Perlu kejelasan sejauh mana campur tangan manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Jika karya sepenuhnya dibuat AI tanpa manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” katanya.
Di sisi lain, musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH menilai penggunaan AI dalam musik tidak dapat sepenuhnya dibatasi. Ia memandang teknologi dapat membantu proses kreatif musisi, termasuk dalam situasi tertentu ketika kebutuhan produksi sulit dipenuhi secara konvensional.
“Saya pencinta teknologi dan idealnya teknologi mempermudah manusia. AI bisa membantu ketika ada lirik, tetapi instrumen sulit dihadirkan secara konvensional,” ujarnya.
Meski demikian, Ariel menekankan pentingnya pengaturan agar pemanfaatan AI tidak menggerus hak seniman. Menurutnya, pembahasan aturan terkait AI juga perlu dibarengi pembenahan sistem royalti musik.

