Pemerintah menegaskan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Kebijakan tersebut disebut dijalankan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu secara adil dan transparan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membantah isu yang menyebut pembayaran royalti akan membebani konsumen. Ia menegaskan pembayaran royalti di ruang publik tidak akan berdampak pada harga kopi, makanan, atau layanan lainnya.
“Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman dalam acara Campus Calls Out di Universitas Indonesia, Senin (9/2).
Menurut Supratman, kunci dari penerapan kebijakan ini adalah pemahaman menyeluruh tentang hak cipta. Ia menilai regulasi seharusnya memberi kepastian tanpa mematikan kreativitas.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menekankan prinsip keadilan dalam penarikan royalti. Ia menyampaikan bahwa lagu yang lebih sering diputar semestinya mendapat penghargaan lebih tinggi dibanding lagu yang jarang digunakan.
Untuk memperkuat transparansi, LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Di sisi lain, DJKI mengusulkan skema tarif bundling berjenjang untuk pencatatan hak cipta lagu, mulai dari Rp200.000 untuk 1–100 lagu. Usulan ini disebut bertujuan memperkaya data PDLM sekaligus meningkatkan kepastian hukum.
Pemerintah juga menggalang dukungan untuk proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Tujuannya agar musisi Indonesia memperoleh royalti yang setara di platform digital global, seiring besarnya kontribusi pasar Indonesia.

