Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bergerak memperbarui data lahan sawah menyusul temuan adanya alih fungsi sekitar 1.700 hektare sawah dalam enam tahun terakhir. Data tersebut merujuk pada pembaruan Land Base System (LBS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirilis pada 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, menyampaikan informasi itu usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Kerja Bupati Maros, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur dan dihadiri para camat dari 14 kecamatan.
Jamaluddin menjelaskan, pada 2019 luas sawah di Maros tercatat 26.205 hektare. Setelah pembaruan LBS tahun 2024, luasnya menjadi 25.276 hektare. “Artinya sekitar 1.700 hektare telah beralih fungsi,” katanya.
Menurut Jamaluddin, pembaruan data diperlukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara citra satelit dan kondisi lapangan. Ia menyebut ada lahan sawah yang tidak terbaca sebagai sawah, sementara lahan non-sawah justru terbaca sebagai sawah dalam data LBS. Karena itu, Pemkab Maros melakukan pembaruan secara menyeluruh untuk memastikan data yang terbaca satelit sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga menyebut, setelah proses pembaruan dilakukan, masih ditemukan adanya pengurangan lahan sawah. “Tujuan pembaruan LBS ini memastikan apa yang terbaca satelit benar-benar sawah atau bukan,” ujarnya.
Jamaluddin mengatakan alih fungsi lahan sawah paling banyak terjadi di kawasan yang mengalami percepatan pembangunan. Ia mencontohkan perubahan sawah menjadi perumahan di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata. Selain itu, di Marusu terjadi perkembangan industri, sementara Turikale dan Mandai berkembang sebagai kota satelit. Ia juga menyebut sebagian sawah terdampak pembangunan rel kereta api.
Jamaluddin menegaskan, setelah LP2B ditetapkan, lahan yang masuk dalam kawasan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Ia menyatakan setiap pelanggaran akan berkonsekuensi hukum dan saat ini mendapat pengawasan dari kejaksaan. “Setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada lagi alih fungsi. Makanya proses penetapannya sangat hati-hati, sudah empat bulan dibahas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menyampaikan rancangan total LP2B di Maros mencapai 19.163 hektare dan tersebar di hampir seluruh kecamatan. “LP2B ini tidak bisa dialihfungsikan. Ini lahan yang betul-betul harus dipertahankan,” ujarnya.
Muetazim menyebut beberapa kecamatan dengan luasan LP2B terbesar, yakni Bantimurung 3.305 hektare, Cenrana 2.509 hektare, dan Simbang 2.098 hektare.
Menanggapi maraknya sawah yang ditimbun untuk perumahan, Muetazim menyatakan kemungkinan besar lahan tersebut tidak masuk dalam LP2B. Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika lahan berada dalam kawasan LP2B, sistem secara otomatis menolak permohonan izin alih fungsi.
“Izinnya tidak akan terbit kalau lahannya masuk LP2B. Tapi kalau di luar kawasan, izinnya keluar,” kata Muetazim.
Muetazim juga menyampaikan bahwa lahan sawah yang sudah tidak produktif, tidak memiliki irigasi teknis, atau hanya berstatus IP1 (tadah hujan) masih dimungkinkan untuk dikeluarkan dari LP2B, sepanjang hasil kajian pertanian mendukung.

