BERITA TERKINI
Revisi UU ASN: Skema PPPK Paruh Waktu Disebut Akan Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Diproyeksikan untuk Profesional

Revisi UU ASN: Skema PPPK Paruh Waktu Disebut Akan Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Diproyeksikan untuk Profesional

Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan kabar penting bagi tenaga non-ASN. Dalam draf terbaru, pemerintah bersama DPR RI disebut telah mencapai kesepakatan untuk meniadakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan, terutama di kalangan tenaga honorer yang selama ini melihat PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu opsi penataan status kepegawaian. Namun, langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penataan manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.

Dalam draf revisi UU ASN itu, struktur kepegawaian negara disebut akan ditegaskan kembali hanya dalam dua kategori utama. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengonfirmasi kesepakatan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa istilah “PPPK Paruh Waktu” tidak akan masuk dalam nomenklatur kepegawaian permanen ke depan.

Tujuan penyederhanaan ini disebut untuk mengurangi kerumitan birokrasi serta mencegah ketidakjelasan status bagi aparatur yang bekerja di instansi pemerintah.

Perubahan lain yang disorot dalam draf revisi adalah arah kebijakan PPPK yang disebut akan dikembalikan pada tujuan awal pembentukannya. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK kerap diposisikan sebagai solusi untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depan formasi PPPK diproyeksikan lebih difokuskan bagi kalangan profesional.

Artinya, PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian spesifik, kepakaran tertentu, atau kompetensi tinggi yang dinilai tidak mudah dipenuhi melalui jalur PNS.

Konsekuensinya, proses seleksi PPPK diperkirakan akan semakin ketat. Rekrutmen tidak lagi dipandang sekadar formalitas, melainkan menerapkan standar tinggi, termasuk ambang batas nilai (passing grade) yang ketat, untuk memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kapasitas sebagai tenaga ahli dan diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi.