BERITA TERKINI
Revisi UU ASN: Skema PPPK Paruh Waktu Disepakati Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Diprioritaskan untuk Profesional

Revisi UU ASN: Skema PPPK Paruh Waktu Disepakati Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Diprioritaskan untuk Profesional

Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perubahan penting terkait penataan status kepegawaian, khususnya bagi tenaga non-ASN. Dalam draf terbaru, pemerintah bersama DPR RI disebut telah menyepakati penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut membuat istilah “PPPK Paruh Waktu” tidak lagi masuk dalam nomenklatur kepegawaian permanen ke depan. Kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus menghindari ketidakjelasan status bagi aparatur negara.

Dalam revisi itu, struktur kepegawaian negara disebut akan ditegaskan kembali hanya dalam dua pilar utama. Dengan demikian, pemerintah menargetkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional dan efisien.

Perubahan lain yang dinilai signifikan adalah penegasan kembali tujuan awal pembentukan PPPK. Jika beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK kerap diposisikan sebagai solusi untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, arah kebijakan ke depan disebut akan bergeser.

Formasi PPPK nantinya diprioritaskan bagi kalangan profesional, yakni individu dengan keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS pada umumnya. Konsekuensinya, seleksi PPPK diproyeksikan akan semakin ketat dengan penerapan ambang batas nilai (passing grade) yang lebih tinggi.

Pengetatan standar rekrutmen ini disebut bertujuan memastikan PPPK yang diterima benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Di tengah perubahan tersebut, penghapusan skema PPPK Paruh Waktu memunculkan pertanyaan baru mengenai dampaknya bagi tenaga honorer yang sebelumnya menaruh harapan pada skema tersebut.