Tamiang Layang — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Misnohartaku menegaskan manajemen risiko tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Misnohartaku saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut dia, setiap kebijakan dan program pemerintah mengandung risiko. Karena itu, risiko perlu dikelola secara tepat agar tidak mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan.
Misnohartaku menekankan pentingnya peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris, kepala bidang, hingga kepala subbagian perencanaan sebagai unit pemilik dan pengelola risiko di masing-masing perangkat daerah.
Ia juga menyoroti konteks era digitalisasi, ketika masyarakat semakin mudah mengakses informasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemahaman yang benar mengenai pengelolaan risiko menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui sosialisasi itu, Sekda berharap budaya sadar risiko dapat tumbuh dan menjadi bagian integral dalam setiap aktivitas pemerintahan. Ia menilai komitmen pimpinan di masing-masing OPD menjadi kunci, termasuk dengan mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Misnohartaku menyebut sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap berbagai tantangan.
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada kegiatan tahun 2026 beserta rencana tindak pengendaliannya, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur.