Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 pada Selasa, 10 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kronologi perkara yang berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC. Terdakwa disebut meminta korban datang dan masuk ke kamar hotel miliknya. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan, KC memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa sejumlah keterangan terdakwa di persidangan dibantah oleh saksi maupun korban.
“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, Selasa, 10 Februari 2026.

