Wacana skema pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bisa memberikan manfaat hingga Rp1 miliar kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan ini mencuat setelah beredarnya potongan video yang menjelaskan skema pensiun fully funded, yang diklaim dapat meningkatkan manfaat pensiun dibanding skema yang berlaku saat ini.
Dalam video yang beredar, narator menyebut pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan skema pensiun fully funded. Skema tersebut digambarkan menghitung iuran berdasarkan persentase take home pay, sehingga manfaat pensiun disebut berpotensi meningkat signifikan. Narasi mengenai kemungkinan manfaat mencapai angka miliaran rupiah memicu spekulasi publik, terutama di kalangan pensiunan dan ASN aktif.
Di tengah ramainya isu itu, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun penyesuaian pensiun PNS. PT TASPEN Kediri menyatakan tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun, pencairan rapelan, maupun perubahan skema pensiun PNS.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas viralnya kabar skema pensiun PNS Rp1 miliar. TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel maupun manfaat pensiun bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, aturan yang berlaku, serta keputusan pemerintah. Karena itu, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal seperti yang ramai dibicarakan.
TASPEN turut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyebut penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru terkait sejumlah komponen, meliputi pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI/Polri, tunjangan kehormatan, tunjangan perintis kemerdekaan, serta manfaat bagi janda, warakawuri, atau duda.
Seiring meningkatnya perhatian publik, TASPEN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang beredar dan menunggu ketetapan resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.

