Kabar mengenai penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat seiring pembahasan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini sebelumnya dikenal sebagai pola kerja ASN dengan perjanjian kerja, tetapi tidak menggunakan jam kerja penuh seperti pegawai pada umumnya, melainkan lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dalam perkembangannya, skema PPPK paruh waktu sempat dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menata pegawai non-ASN (honorer) agar memiliki status kepegawaian yang lebih jelas. Selain itu, pola paruh waktu dinilai dapat membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kerja di tengah keterbatasan anggaran karena pembiayaannya lebih efisien. Pemerintah juga menilai fleksibilitas ini berpotensi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan tenaga dengan keahlian tertentu.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan skema tersebut kini diarahkan untuk dihapus. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen disebut membenarkan bahwa dalam revisi UU ASN disepakati skema PPPK paruh waktu akan ditiadakan. Ke depan, sistem kepegawaian pemerintah diproyeksikan lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK berstatus penuh waktu yang berfokus pada tenaga profesional atau ahli.
Revisi UU ASN juga disebut bertujuan mengembalikan PPPK pada fungsi awalnya, yaitu mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus. Dengan arah kebijakan tersebut, PPPK tidak lagi diposisikan sebagai jalur transisi bagi tenaga honorer maupun sebagai skema kerja paruh waktu.
Terkait nasib PPPK paruh waktu, BKN menilai skema yang semula dihadirkan sebagai solusi sementara untuk tenaga honorer tidak relevan untuk jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, bekerja dalam standar profesional yang sama dan memiliki kepastian karier yang jelas. Status paruh waktu dipandang tidak memberi ruang pengembangan karier yang memadai.
Dalam revisi yang sedang disiapkan, pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya dapat diberlakukan maksimal satu tahun sebagai masa transisi. Setelah periode tersebut, pegawai wajib dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah pemerintah daerah memperpanjang status paruh waktu secara berulang, karena daerah disebut dilarang memperpanjang maupun menambah durasi paruh waktu.
Di sisi lain, standar rekrutmen PPPK ke depan disebut akan diperketat agar selaras dengan fungsi utamanya sebagai pengisi jabatan profesional yang membutuhkan kompetensi khusus. Dengan demikian, PPPK diarahkan bukan sebagai pengganti tenaga honorer, melainkan sebagai tenaga ahli di bidang tertentu.

