Skema PPPK paruh waktu dipahami sebagai mekanisme transisi yang sejak awal dirancang untuk mencegah tenaga honorer kehilangan pekerjaan ketika belum tersedia formasi. Dalam kerangka pembahasan jangka panjang, termasuk arah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status paruh waktu tidak diproyeksikan dipertahankan secara permanen.
Dalam konsep yang dijelaskan, skema paruh waktu berfungsi sebagai “penyelamatan sementara”. Tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ditempatkan dalam kategori paruh waktu agar tetap dapat bekerja dan tidak mengalami pemberhentian massal.
Tahap berikutnya adalah kenaikan status. Ketika pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran dan formasi PPPK penuh waktu tersedia, pegawai yang semula berstatus paruh waktu akan diusulkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Seiring waktu, penghapusan skema paruh waktu berlangsung secara bertahap dan otomatis. Status paruh waktu akan berkurang hingga akhirnya habis karena pegawainya berpindah ke status PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.
Dengan demikian, penghilangan istilah PPPK paruh waktu dalam regulasi tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap tenaga honorer. Skema ini diposisikan sebagai desain sementara dengan tujuan akhir agar seluruh pegawai memiliki status kerja yang jelas dan penuh waktu.

