BERITA TERKINI
Wacana Penghapusan Skema PPPK Paruh Waktu Mencuat, Pemerintah Soroti Masalah Perencanaan Formasi Daerah

Wacana Penghapusan Skema PPPK Paruh Waktu Mencuat, Pemerintah Soroti Masalah Perencanaan Formasi Daerah

Wacana pemerintah untuk mengubah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional, sekaligus upaya menghadirkan formasi ASN yang lebih akuntabel dan terukur.

Selama ini, PPPK paruh waktu diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu yang tidak menuntut jam kerja penuh. Namun, pelaksanaannya kerap dinilai tidak tepat sasaran. Sejumlah daerah disebut mengajukan formasi tanpa analisis beban kerja yang memadai, sehingga skema ini berjalan tanpa fondasi perencanaan yang jelas.

Sejumlah data resmi juga menunjukkan perencanaan pegawai di berbagai instansi belum ditopang basis data yang kuat, digitalisasi layanan yang optimal, maupun proyeksi beban tugas yang akurat. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh pada ketidaktepatan pengusulan formasi, terutama pada skema paruh waktu.

Pemerintah menegaskan penertiban status kepegawaian menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas manajemen sumber daya manusia aparatur. Dengan meniadakan PPPK paruh waktu, pemerintah berharap kesesuaian antara kebutuhan organisasi, beban kerja, dan jam kerja dapat lebih terjaga.

Penghapusan skema ini juga disebut sebagai jawaban atas persoalan pegawai tidak aktif yang ditemukan dalam pengusulan PPPK paruh waktu. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 22 Agustus 2025, tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu diajukan oleh pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 66.495 usulan ditolak setelah proses verifikasi.

Catatan BKN menunjukkan, 41,6% usulan ditolak karena pegawai tidak aktif. Sementara 39,7% lainnya tidak lolos karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kapasitas anggaran yang memadai. Temuan ini mengindikasikan bahwa persoalan utama dinilai lebih terkait dengan lemahnya perencanaan formasi di daerah, bukan semata pada skema paruh waktunya.

Ke depan, sistem kepegawaian pemerintah diproyeksikan lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK berstatus penuh waktu yang berfokus pada tenaga profesional atau ahli.

Penghapusan formasi paruh waktu dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi kebutuhan pegawai sekaligus menghindari pemborosan sumber daya manusia. Peralihan menuju pola kerja penuh juga dinilai dapat memberi kepastian tugas dan portofolio kerja yang lebih jelas bagi pegawai.

Dalam tahap lanjutan, pemerintah mendorong pemerintah daerah memperkuat perencanaan SDM berbasis data, memperhatikan kompetensi, memaksimalkan digitalisasi layanan, serta mempertimbangkan risiko fiskal sebelum mengajukan formasi. Regulasi yang akan diterbitkan juga menuntut penyusunan standar kontrak dan indikator kinerja yang lebih terukur, agar prinsip meritokrasi kembali menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian, bukan sekadar formalitas administrasi.