Masyarakat adat di Pegunungan Meratus, termasuk di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menggantungkan penghidupan pada hutan dan kebun yang mereka kelola. Di wilayah ini, warga menanam beragam komoditas secara campuran, dengan kayu manis dan kemiri menjadi andalan ekonomi.
Di Desa Lok Lahung, Amat (41) menunjukkan kebun di lereng Meratus seluas kurang lebih tiga hektar yang ditanami dengan pola tumpang sari. Pagi itu, Kamis (14/5/26), ia membersihkan rumput liar dengan parang karena kebun di kampungnya umumnya tidak menggunakan obat tanaman, sehingga gulma cepat tumbuh.
Di kebun tersebut, pohon kayu manis mendominasi. Amat memperkirakan ada sekitar 1.500 pohon kayu manis. Tanaman ini sudah lama menjadi tumpuan hidup warga Loksado. Dahulu kayu manis (Cinnamomum) tumbuh liar di hutan, namun setelah warga menyadari nilai jualnya, mereka mulai membudidayakannya di kebun masing-masing hingga hampir semua orang di kampung menanamnya.
Masyarakat Adat Meratus, termasuk di Loksado, juga menerapkan pola berladang gilir-balik. Lahan dibuka untuk menanam padi terlebih dahulu. Setelah beberapa kali panen, lahan kemudian menjadi kebun berbagai tanaman, salah satunya kayu manis.
Amat menilai kayu manis membantu menjaga kualitas tanah dan mengurangi risiko erosi. Ia juga menekankan bahwa tanaman ini ditanam berdampingan dengan komoditas lain sehingga kebun tidak menjadi monokultur.
Proses panen kayu manis dilakukan dengan menebang pohon yang sudah cukup umur, sekitar tujuh tahun. Batang kemudian dikupas, kulitnya dikerik, lalu dijemur. Jika cuaca terik, kulit kayu bisa siap dijual dalam satu hari. Amat mengatakan, setiap kali satu pohon dipanen, warga biasanya langsung menanam bibit baru agar lahan tidak gundul.
Menurut Amat, harga jual kulit kayu manis berada di kisaran Rp50.000 per kilogram. Dari satu pohon, warga bisa menghasilkan sekitar 10 kilogram kulit. Penghasilan itu digunakan untuk kebutuhan harian hingga biaya sekolah anak, di samping pemasukan lain seperti dari kebun karet.
Selain menjual bahan mentah, Amat bersama Kelompok Petani Kayu Manis Organik Desa Lok Lahung mengolah kayu manis menjadi sirup. Cara ini ia pelajari saat mengikuti studi banding ke Jambi pada 2010 dan mulai dicoba dua tahun kemudian, setelah harga kayu manis sempat anjlok.
Pengolahan dilakukan dengan peralatan sederhana, seperti panci besar, gula, batang kayu manis kering yang direndam semalaman, serta botol kaca. Botol direbus untuk sterilisasi, kayu manis direbus hingga sarinya keluar, lalu gula dimasukkan dan dimasak hingga mendidih. Setelah itu cairan disaring dan dituangkan ke botol.
Produk tersebut diberi label “Sirup Kayu Manis Malaris” dan dipasarkan seharga Rp25.000 per botol. Amat menyebut satu kilogram kayu manis bisa menghasilkan sekitar 60 botol sirup. Penjualan dilakukan kepada pemesan, pengunjung yang datang ke Loksado, atau melalui pameran yang diikuti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.
Sirup kayu manis sempat masuk ke sejumlah ritel di Kandangan, pusat Kabupaten HSS, namun distribusinya tidak berlanjut karena keterbatasan tenaga dan sulitnya pengangkutan dari kawasan pegunungan. Medan Loksado yang terjal dan penggunaan botol kaca yang rawan pecah menjadi kendala.
Budi, anggota kelompok tani, mengatakan pengolahan kayu manis menjadi sirup meningkatkan pendapatan dibanding hanya menjual kulit kayu manis mentah yang harganya tidak selalu stabil. Kelompok ini juga memiliki kemampuan mengolah kayu manis menjadi produk lain seperti bubuk, permen, hingga minuman jahe madu kayu manis, namun pengembangan belum maksimal karena keterbatasan modal, tenaga, dan jumlah anggota.
Selain kayu manis, kemiri menjadi komoditas penting lain di Loksado. Aktivitas memecah kemiri (Aleurites moluccana) dengan palu merupakan pemandangan umum. Kemiri dinilai mudah tumbuh dan dapat hidup bersama tanaman lain. Untuk kemiri yang belum terkupas, harga berada di kisaran Rp8.000–Rp10.000 per kilogram, sedangkan kemiri terkupas dan kering sekitar Rp35.000–Rp45.000 per kilogram.
Saat permintaan pasar tinggi, sebagian warga juga mendapat penghasilan dari jasa mengupas kemiri. Icha Ardianto (46) menyebut pengepul kerap datang membawa kemiri dalam jumlah besar untuk dikupas warga dengan bayaran sekitar Rp3.000 per kilogram. Pekerjaan ini biasanya dikerjakan ketika tidak sibuk di ladang atau sepulang dari ladang.
Nidil (80), warga Loksado, mengatakan sebagian besar pohon kemiri di kampungnya tidak diberi zat atau pupuk kimia. Hasil buah kemiri mengandalkan musim, kadang melimpah namun kadang sedikit. Warga meyakini alam memiliki cara sendiri menjaga kesuburan tanah dan menumbuhkan tanaman.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai praktik tanam campuran seperti kayu manis, kemiri, kopi, durian, dan tanaman pangan dapat menjadi contoh pengelolaan hutan berkelanjutan. Menurutnya, sistem ini menjaga tutupan vegetasi, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia juga menyebut model tersebut lebih adaptif menghadapi krisis iklim dan tidak bisa disamakan dengan pembukaan hutan skala industri yang merusak lingkungan.
Rafiq menilai pengelolaan hutan yang dipraktikkan warga Lok Lahung dapat menjadi alternatif menjaga keberlanjutan ekologi di tengah tekanan industri ekstraktif, sekaligus menguatkan ekonomi warga. Ia berpendapat ketika masyarakat memiliki sumber penghidupan layak dari hasil kelola hutan yang tidak merusak, dorongan untuk melepas wilayah adat kepada industri akan berkurang.
Walhi Kalimantan Selatan juga mencatat wilayah Meratus, termasuk Loksado, menjadi incaran investasi pertambangan, penebangan hutan, hingga perkebunan skala besar. Rafiq menyebut kawasan ini penting sebagai “atap Kalsel” dan menjadi sumber kehidupan daerah aliran sungai, dengan lebih dari 5.600 kilometer aliran sungai di Kalimantan Selatan berkaitan dengan kawasan Meratus.
Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, sekitar 41% hutan di provinsi tersebut telah terbebani izin tambang. Walhi juga mencatat sekitar 399.000 hektar lahan memiliki izin pertambangan, serta sekitar 356.000 hektar kawasan karst terancam aktivitas tambang. Selain itu, Walhi menyebut 51,57% wilayah Kalimantan Selatan telah terbebani izin industri ekstraktif seperti tambang, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dengan rincian PBPH sekitar 722.895 hektar, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sekitar 559.080 hektar, dan hak guna usaha (HGU) yang dominan sawit sekitar 645.612 hektar. Sementara, sisa tutupan hutan primer disebut tinggal sekitar 49.958 hektar.
Rafiq juga menyoroti rencana penetapan Taman Nasional Meratus seluas sekitar 119.779 hektar. Ia mengingatkan, jika rencana itu berjalan tanpa pengakuan hak dan persetujuan penuh komunitas terdampak, masyarakat adat berpotensi terpinggirkan. Menurutnya, yang dibutuhkan bukan sekadar label kawasan lindung, melainkan pengakuan bahwa masyarakat adat merupakan subjek utama dalam kebijakan terkait wilayah mereka.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Hulu Sungai, Rahmad Riansyah, mengatakan praktik tradisional masyarakat Loksado pada dasarnya sejalan dengan sistem agroforestri. Ia menyebut masyarakat membuka lahan sesuai kebutuhan dengan skala tidak terlalu luas, dan pola tanam yang memadukan tanaman pokok serta tanaman sela mencerminkan kearifan lokal yang selaras dengan prinsip pelestarian. Rahmad menilai tanaman seperti kayu manis, kemiri, durian, dan jenis lainnya berperan menjaga tanah agar tidak mudah erosi.
Rahmad menyatakan pemerintah telah mengakomodasi praktik serupa di Meratus melalui regulasi pemanfaatan kawasan dengan skema Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) maupun Hutan Kemasyarakatan (HKm). Contohnya LPHD Ulang seluas 1.405 hektar, LPHD Haratai 762 hektar, HKm Ahan 228 hektar, dan HKm Wana Sejahtera 80 hektar. Namun di Lok Lahung, skema tersebut belum ada meski sosialisasi telah dilakukan dan masih menunggu pengajuan dari warga.
Terkait wacana Taman Nasional Meratus, Rahmad meminta masyarakat tidak khawatir karena penetapannya, menurut dia, tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, telah memberi mandat agar proses pengakuan masyarakat adat dipercepat terlebih dahulu. KPH Hulu Sungai yang membawahi wilayah HSS, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Tapin, bersama pemerintah daerah sedang mempercepat penerbitan surat keputusan pengakuan masyarakat adat. Rahmad menyatakan sebelum proses itu selesai, pembahasan rencana taman nasional tidak akan dilanjutkan.
Rahmad menambahkan, pada dasarnya gagasan taman nasional sejalan dengan orientasi masyarakat adat dalam menjaga hutan karena status kawasan lindung masih berpotensi beralih fungsi menjadi pertambangan atau perkebunan, sedangkan taman nasional memiliki perlindungan lebih kuat. Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum ada titik temu pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait rencana tersebut, dan perbedaan pendapat dinilainya sebagai hal yang wajar.