Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AHY menyatakan prihatin serta menyampaikan doa dan dukungan agar Lukas diberi kesehatan.
AHY mengatakan Lukas belakangan diketahui sedang sakit. Karena itu, ia berharap Lukas diberi ruang untuk memulihkan kondisi kesehatannya sebelum menjalani seluruh proses hukum.
“Beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai untuk kemanusiaan memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal termasuk proses hukum yang tengah dijalankan,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
AHY juga berharap masyarakat Papua dapat menerima situasi tersebut dengan baik. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberi ruang agar proses hukum berjalan semestinya. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan di negerinya sendiri.
“Tapi sekali lagi kami sebagian besar dari keluarga besar mengharapkan agar Pak Lukas Enembe juga diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Lukas Enembe. Firli mengatakan Lukas ditangkap saat hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Menurut Firli, penangkapan bermula pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIT, ketika tim penyidik memperoleh informasi bahwa Lukas akan melakukan perjalanan udara. “Selanjutnya, tim penyidik bergerak melakukan penangkapan di Rumah Makan SG dekat Bandara Sentani,” kata Firli, Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah diamankan, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kata Firli, Lukas diterbangkan ke Jakarta dengan transit di Manado.
Firli menyebut tim penyidik juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, KPK mengamati pergerakan Lukas dalam beberapa waktu terakhir. “Informasi mengenai Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri itu pun kami tampung dan kami pelajari,” ujar Firli saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto.
Firli menyatakan penangkapan dilakukan karena KPK menilai Lukas tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia menyinggung bahwa Lukas sempat meresmikan sejumlah proyek di Papua, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. “Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif,” ujarnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sejauh ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Lukas Enembe dan Rijanto Lakka.
KPK menduga Lukas menerima suap Rp 1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Selain itu, KPK juga menduga adanya pembagian 14 persen kepada Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua setelah dipotong pajak, serta dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

