Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) diproyeksikan menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi pemegang hak cipta musik. Namun, ia menegaskan rincian kewenangan KMKN masih akan dibahas lebih lanjut.
“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujar Martin dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyatakan sejumlah aspek teknis masih dapat diatur melalui regulasi turunan pemerintah. “Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya.
Martin menerangkan, dalam konsep Alternatif 1, KMKN ditempatkan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, dan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas dan menilai perbedaan tersebut cukup mendasar. Dalam salah satu draf, mandat penarikan disebut berasal dari LMK yang diberikan kepada KMKN. Adapun dalam RUU pada Pasal 100 yang mengacu pada Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN diperintahkan langsung oleh undang-undang.
Tim Ahli menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh undang-undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Terkait LMK yang sudah ada saat ini, Tim Ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. Ia menyampaikan jumlah LMK yang selama ini ada sekitar 16 atau 17, sementara undang-undang mengamanatkan pembentukan tiga LMK. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.
KMKN merupakan lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta, terutama di bidang musik dan karya kreatif lainnya.

