BERITA TERKINI
Bank NTT Gandeng PT AP Bali Konsultan Bisnis Perluas Pembiayaan Aman bagi Pekerja Migran

Bank NTT Gandeng PT AP Bali Konsultan Bisnis Perluas Pembiayaan Aman bagi Pekerja Migran

Kupang—Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menjalin kolaborasi dengan PT AP Bali Konsultan Bisnis untuk meningkatkan akses pembiayaan yang aman dan berbunga rendah, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia.

Harapan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank NTT, Charli Paulus, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank NTT dan PT AP Bali Konsultan Bisnis di Kantor Pusat Bank NTT, Senin (19/1/2026). PKS itu terkait kemitraan pembiayaan pekerja migran melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Musubu.

Charli Paulus mengatakan, kerja sama ini juga ditujukan untuk memastikan proses penempatan pekerja migran dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sejak pra-keberangkatan sekaligus berdampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi NTT.

Ke depan, Charli menambahkan, Bank NTT terbuka untuk menjalin kerja sama dengan lembaga lain, dengan catatan harus terpercaya dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Menurut Charli, PKS ini juga menjadi langkah strategis bagi PT AP Bali Konsultan Bisnis untuk memberikan kepastian pembiayaan bagi peserta didik LPK Musubu asal NTT yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan serta memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan.

Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan Bank NTT menyediakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus pekerja migran untuk menyiapkan seluruh biaya, dengan pengembalian dilakukan setelah pekerja migran ditempatkan bekerja di negara tujuan.

Melki menyebut skema tersebut membantu pekerja migran menghindari jeratan rentenir yang kerap memicu persoalan sosial dan ekonomi. Ia menilai program ini sebagai bentuk kehadiran negara agar pekerja migran dapat mengakses pembiayaan yang aman tanpa terlibat praktik pinjaman ilegal.

Melki juga menyatakan langkah ini dapat direplikasi oleh perusahaan lain yang patuh aturan dan mempersiapkan pekerja migran secara profesional.

Program pembiayaan dilaksanakan melalui Skema Kredit Pekerja Migran dengan plafon Rp75 juta hingga Rp100 juta, masa angsuran maksimal satu tahun, serta dilengkapi perlindungan asuransi kredit sesuai ketentuan Bank NTT.

Dalam pelaksanaannya, LPK Musubu berperan memberikan rekomendasi peserta, melakukan pendampingan, serta memantau pembayaran kewajiban kredit untuk meminimalkan risiko dan memastikan kelancaran program.

Melki menambahkan, fasilitas KUR khusus pekerja migran diberikan karena Bank NTT dinilai sehat dan memiliki kapasitas menyalurkan pembiayaan kepada lembaga yang legal, kredibel, dan patuh pada regulasi.