BERITA TERKINI
BSI Buka Akses Pembiayaan untuk PPPK dengan SK Aktif, Plafon hingga Rp50 Juta

BSI Buka Akses Pembiayaan untuk PPPK dengan SK Aktif, Plafon hingga Rp50 Juta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap mempertanyakan kemungkinan memperoleh pinjaman dengan persyaratan yang tidak memberatkan dan proses yang sederhana. Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini menyediakan akses pembiayaan khusus bagi PPPK yang membutuhkan dana, dengan SK PPPK aktif sebagai dasar pengajuan.

Produk pembiayaan ini diposisikan sebagai opsi pembiayaan syariah yang praktis, dengan cicilan yang terukur. Melalui skema tersebut, PPPK berkesempatan mengajukan plafon pembiayaan hingga Rp50 juta untuk berbagai kebutuhan, baik produktif maupun konsumtif yang mendesak.

Untuk mengajukan pembiayaan, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap, serta telah bekerja setidaknya satu tahun sebagai PPPK. Bagi tenaga kesehatan atau dokter, terdapat ketentuan tambahan yang dapat dikonsultasikan langsung kepada pihak bank sesuai kebijakan pembiayaan syariah yang berlaku.

BSI menyebut skema angsuran pembiayaan mengacu pada prinsip keuangan Islam. Dalam informasi yang dicantumkan, simulasi angsuran untuk plafon Rp50 juta antara lain: tenor 12 bulan sebesar Rp4.407.430 per bulan dan tenor 24 bulan sebesar Rp2.318.802 per bulan.