Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Universitas Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” dalam program What’s Up Campus Calls Out. Kegiatan ini berlangsung di Balairung Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026), sebagai ruang dialog untuk membahas pelindungan hak cipta musik dan implementasi kebijakan royalti di ruang publik.
Diskusi menghadirkan pembicara dari berbagai sektor, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, musisi Ariel NOAH, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono. Keberagaman narasumber tersebut ditujukan untuk memperkaya pemahaman publik mengenai ekosistem musik yang dinilai perlu berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, Kementerian Hukum menyatakan komitmennya mendorong keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan musik di ruang publik. Isu royalti juga diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja intelektual para pencipta serta pelaku industri musik.
Penyelenggaraan kegiatan turut didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, menyampaikan bahwa dialog publik semacam ini penting untuk menjembatani kebijakan hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif mengenai tata kelola royalti musik yang adil dan transparan. Ia juga menekankan bahwa pembayaran royalti memiliki mekanisme yang jelas.
“Pembayaran royalti itu sejatinya tidak sebesar yang dibayangkan, karena mekanismenya jelas. LMKN bertugas menghimpun, sementara LMK mendistribusikannya kepada para pencipta,” ujar Supratman.
Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap kebebasan akademik mahasiswa. “Kami juga sangat menghargai kebebasan akademik adik-adik mahasiswa boleh mengkritik, boleh memberi masukan bagi Kementerian Hukum,” tambahnya.
Supratman turut menyinggung rencana ke depan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya dapat dijadikan agunan. Ia juga mengajak para peneliti untuk mendaftarkan paten.
“Untuk para peneliti, silakan daftarkan patennya. Sepanjang tidak dikomersialkan, pembiayaannya kami fasilitasi dengan biaya nol rupiah,” katanya.

