BERITA TERKINI
Gadai SK PPPK di Bank: Perkiraan Plafon Pinjaman dan Tabel Angsuran 2025

Gadai SK PPPK di Bank: Perkiraan Plafon Pinjaman dan Tabel Angsuran 2025

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai dokumen penetapan status kerja. SK ini memuat informasi penting seperti besaran gaji, pangkat, serta lama kontrak, dan diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK serta telah menyelesaikan proses pemberkasan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa SK PPPK harus diterbitkan oleh instansi paling lambat 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan. Selain berfungsi sebagai bukti dan jaminan kerja, SK PPPK juga kerap dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank.

Praktik menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman menjadi salah satu opsi yang ditempuh PPPK ketika membutuhkan tambahan dana. Pinjaman yang diajukan dapat berupa pinjaman tanpa agunan, kredit usaha, kredit perumahan, hingga pinjaman konsumtif lainnya. Prosedur pengajuan juga dinilai relatif mudah karena sejumlah bank tidak menetapkan persyaratan yang rumit bagi PPPK.

Namun, pemohon perlu mencermati bahwa setiap bank memiliki ketentuan dan persyaratan berbeda dalam menilai pinjaman dengan jaminan SK PPPK. Karena PPPK berstatus pegawai kontrak dan berpeluang tidak diperpanjang pada periode berikutnya, plafon serta tenor pinjaman yang ditawarkan umumnya cenderung lebih kecil dibanding pinjaman bagi PNS. Bank juga mempertimbangkan aspek RPC (Repayment Capacity) atau kemampuan peminjam dalam mengembalikan pinjaman.

Meski demikian, PPPK tetap berpeluang mengajukan pinjaman dengan kisaran mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Besaran angsuran serta tenor akan dihitung berdasarkan masa kontrak atau sisa jabatan setelah pinjaman direalisasikan.

Berikut tabel angsuran sebagai gambaran bagi PPPK yang berniat menggadaikan SK di bank. Perlu dicatat, plafon dan tenor dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.

Tabel Angsuran Gadai SK PPPK 2025

Plafon | 12 bulan | 24 bulan | 36 bulan | 48 bulan | 60 bulan
5.000.000 | 439.579 | 230.725 | 161.336 | 126.813 | 106.235
10.000.000 | 879.159 | 461.449 | 322.672 | 253.626 | 212.470
15.000.000 | 1.318.738 | 692.174 | 484.008 | 380.439 | 318.706
20.000.000 | 1.758.318 | 922.899 | 645.344 | 507.252 | 424.941
25.000.000 | 2.197.897 | 1.153.623 | 806.680 | 634.065 | 531.176
30.000.000 | 2.637.477 | 1.384.348 | 968.016 | 760.878 | 637.411
35.000.000 | 3.077.056 | 1.615.072 | 1.129.352 | 887.690 | 743.647
40.000.000 | 3.516.635 | 1.845.797 | 1.290.687 | 1.014.503 | 849.882
45.000.000 | 3.956.215 | 2.076.522 | 1.452.023 | 1.141.316 | 956.117
50.000.000 | 4.395.794 | 2.307.246 | 1.613.359 | 1.268.129 | 1.062.352
60.000.000 | 5.274.953 | 2.768.696 | 1.936.031 | 1.521.755 | 1.274.823
70.000.000 | 6.154.112 | 3.230.145 | 2.258.703 | 1.775.381 | 1.487.293
80.000.000 | 7.033.271 | 3.691.594 | 2.581.375 | 2.029.007 | 1.699.764
90.000.000 | 7.912.430 | 4.153.043 | 2.904.047 | 2.282.633 | 1.912.234
100.000.000 | 8.791.589 | 4.614.493 | 3.226.719 | 2.538.258 | 2.124.704