BERITA TERKINI
Jelang Idul Fitri, AKSI Soroti Keterlambatan Distribusi Royalti Pencipta Lagu

Jelang Idul Fitri, AKSI Soroti Keterlambatan Distribusi Royalti Pencipta Lagu

Jakarta — Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyoroti belum tersalurkannya royalti bagi para pencipta lagu menjelang Idul Fitri. Kritik tersebut ditujukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait distribusi royalti yang dinilai terlambat.

Sikap AKSI disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @aksiberastu pada Rabu, 18 Maret 2026. Dalam pernyataan itu, AKSI menyatakan keprihatinan atas keterlambatan penyaluran royalti periode Juli–Desember 2025 yang disebut belum diterima para pencipta lagu hingga saat ini.

“Hingga saat ini, LMKN belum mendistribusikan royalti pencipta lagu untuk periode Juli-Desember 2025, yang seharusnya sudah cair sejak awal tahun 2026,” tulis AKSI dalam pernyataan tersebut.

AKSI menilai penundaan distribusi terjadi pada momen yang krusial, yakni menjelang Ramadan dan Idul Fitri, ketika kebutuhan ekonomi meningkat dan royalti menjadi salah satu sumber penghidupan penting bagi pencipta lagu. AKSI juga menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang dilindungi undang-undang.

“Penundaan ini terjadi di momen krusial: menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Momentum di mana para pencipta lagu sangat bergantung pada royalti sebagai sumber penghidupan sah yang dilindungi undang-undang untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” lanjut pernyataan itu.

Dalam pernyataannya, AKSI menegaskan bahwa royalti bukan bantuan, melainkan hak ekonomi para pencipta. AKSI juga menyebut penundaan distribusi dapat dipandang sebagai penahanan hak ekonomi.

“Royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional. Menjelang Idul Fitri ini, keadilan bagi pencipta bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan kemanusiaan,” tulis AKSI.

AKSI kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada LMKN. Pertama, meminta distribusi segera seluruh royalti yang tertunda tanpa syarat tambahan. Kedua, menuntut transparansi penuh terkait mekanisme verifikasi, perhitungan, dan distribusi royalti. Ketiga, meminta pengembalian peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara proporsional sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

“Hak pencipta adalah hak hidup. Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri,” tegas AKSI dalam pernyataan resminya.