PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk mempererat kolaborasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, bertepatan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”.
KAI menilai warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel merupakan mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman. Melalui kerja sama yang positif, potensi gangguan di jalur kereta api—termasuk keberadaan hewan ternak di lintasan—diharapkan dapat diminimalkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa kesadaran kolektif menjadi kunci keselamatan yang berkelanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi, sepanjang 2025 tercatat 53 kasus kereta api tertabrak hewan. Sementara pada periode 1 hingga 18 Januari 2026, telah terjadi delapan kejadian serupa.
Salah satu insiden terbaru terjadi pada Minggu (18/1) pukul 21.33 WIB. Masinis KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai melaporkan gangguan perjalanan di antara Stasiun Bandar Tinggi dan Stasiun Bahlias, tepatnya di kilometer 106+4/5, akibat tertabrak seekor sapi.
Menurut Anwar, Bulan K3 menjadi momentum untuk mengajak warga berperan aktif menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan kereta tetap andal dan tepat waktu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini ikut membantu menjaga keselamatan di sekitar lintasan.
Dalam kesempatan tersebut, KAI Divre I Sumut menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemilik hewan ternak yang beraktivitas di dekat jalur rel. Pertama, pemilik diminta melakukan pengawasan aktif agar hewan tidak memasuki ruang manfaat jalur kereta api. Kedua, jika hewan merumput di sekitar rel, warga disarankan tidak melepasliarkan, melainkan mengikat hewan dengan tali untuk mencegah hewan terkejut dan berlari ke arah jalur saat kereta melintas. Ketiga, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas harian di ruang manfaat jalur kereta api karena area tersebut merupakan ruang operasional berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Anwar menegaskan jalur kereta api harus bebas dari hambatan untuk menjamin keselamatan bersama, merujuk pada Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007. KAI berharap komunikasi yang persuasif dan kolaborasi yang erat dapat menekan angka gangguan perjalanan, sekaligus menjaga harmoni antara operasional kereta dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Kerja sama seluruh masyarakat adalah dukungan terbesar bagi kelancaran transportasi kereta api di Sumatera Utara,” kata Anwar.

