Makassar—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti forum “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out” yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui streaming YouTube, Senin, 9 Februari 2026. Diskusi ini mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?” dengan fokus pada keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik.
Kegiatan yang dipusatkan di Balairung Universitas Indonesia tersebut diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, baik secara luring maupun daring. Sejumlah narasumber hadir dalam forum ini, antara lain Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono, serta musisi nasional Ariel NOAH.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kesempatan itu menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan royalti musik di ruang publik. Ia menyampaikan pemerintah berperan pada aspek regulasi dan tidak terlibat dalam pengelolaan royalti. “Pemerintah mengatur regulasi royaltinya, namun tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan pembagian peran antara LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan LMK mendistribusikannya, sehingga tercipta mekanisme saling mengawasi. “Yang mengumpulkan royalti adalah LMKN, sedangkan LMK mendistribusikannya. Keduanya saling kontrol untuk menjamin keadilan,” kata Supratman.
Selain isu royalti, Menkum mendorong mahasiswa dan generasi muda untuk mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyoroti peluang pemanfaatan sertifikat hak cipta, merek, dan paten sebagai agunan pembiayaan, serta mengajak peneliti aktif mendaftarkan paten karena perlindungannya tidak dikenakan biaya sepanjang belum dikomersialisasikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, dalam keterangannya Selasa, 10 Februari 2026, menyatakan partisipasi virtual tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kantor wilayah. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap isu strategis kekayaan intelektual, khususnya pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta, guna mendukung layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kami berharap pemahaman yang diperoleh dari forum ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Andi Basmal.

