Palu, 29 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri forum “Ngopi Sore & Ngobrol Tata Kelola Royalti Musik” bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Mulhanan. Kegiatan yang berlangsung di kediaman Mulhanan pada Senin (29/12) itu membahas penguatan tata kelola royalti musik nasional serta peran Kanwil dalam mendukung ekosistem hak cipta yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam diskusi tersebut, Mulhanan menjelaskan pengelolaan royalti saat ini dipusatkan pada LMKN sebagai lembaga payung nasional. LMKN menaungi pencipta, pemilik hak terkait, dan pelaku seni, baik yang telah bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang belum tergabung. Tujuannya untuk membangun sistem pendistribusian royalti yang lebih transparan, terkoordinasi, dan adil.
Ia juga menyampaikan bahwa LMKN memperoleh porsi 8% dari total pendapatan royalti sebagai biaya pengelolaan. Porsi tersebut digunakan untuk mendukung tugas pengumpulan, penghitungan, dan pendistribusian royalti agar berjalan tertib dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai penghubung antara LMKN dan para pelaku seni, terutama mereka yang belum tergabung dalam asosiasi. Melalui peran itu, Kanwil menyatakan komitmennya untuk menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta memfasilitasi koordinasi agar pencipta dan pelaku seni memperoleh hak royalti secara merata.
LMKN juga menyampaikan rencana bahwa pada Februari 2026 lembaga tersebut akan mulai mengeksekusi pendistribusian royalti bagi pelaku seni non-asosiasi sebagai bagian dari penataan sistem royalti nasional yang lebih inklusif.
Dalam tindak lanjut pertemuan, Kanwil Kemenkum Sulteng diarahkan meningkatkan edukasi mengenai sistem LMKN, mekanisme pembayaran dan distribusi royalti, serta hak dan kewajiban pelaku seni. Sosialisasi kepada kreator, musisi, dan pemangku kepentingan dinilai diperlukan agar ekosistem royalti berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
Kanwil juga diminta memfasilitasi pendataan pelaku seni di Sulawesi Tengah yang belum tergabung dalam asosiasi, agar pendistribusian royalti pada Februari 2026 dapat berjalan tepat sasaran, inklusif, dan berkeadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasi atas langkah LMKN dalam memperkuat penataan royalti musik nasional. “Penguatan tata kelola royalti musik adalah bagian penting dari perlindungan Hak Cipta. Sinergi antara LMKN dan pemerintah daerah akan memastikan para pelaku seni mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” ujarnya.
Rakhmat juga menyatakan Kanwil siap berperan lebih aktif dalam edukasi dan pendampingan pelaku seni di Sulawesi Tengah. “Kami berkomitmen membantu para musisi dan pencipta di daerah agar memahami mekanisme royalti serta memiliki akses yang sama terhadap hak ekonominya. Ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pertemuan tersebut mempertegas posisi Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai fasilitator dalam menjembatani komunikasi antara LMKN, pelaku seni, dan masyarakat kreatif di Sulawesi Tengah.

