BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Riset Mahasiswa Untad soal Pengelolaan Royalti Musik di Palu

Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Riset Mahasiswa Untad soal Pengelolaan Royalti Musik di Palu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tadulako untuk penelitian penulisan hukum terkait pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, Rabu (18/2). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kanwil Kemenkum Sulteng.

Riset tersebut menjadi bagian dari kajian akademik mengenai perlindungan hak cipta di Indonesia, dengan fokus pada implementasi pengelolaan royalti di daerah. Dalam sesi wawancara dan diskusi, mahasiswa menggali informasi mengenai tugas dan kewenangan Kementerian Hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta lagu dan/atau musik.

Pembahasan turut menyoroti mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengoordinasikan penghimpunan dan pendistribusian royalti secara nasional.

Selain itu, mahasiswa menelusuri keberadaan LMK di Kota Palu, prosedur pendaftaran keanggotaan bagi pencipta dan pelaku seni, serta mekanisme pembayaran royalti oleh pelaku usaha yang memanfaatkan musik di ruang publik, termasuk sektor kafe.

Diskusi juga membahas aspek sosialisasi dan pengawasan, tingkat kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti, hingga tantangan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Berdasarkan pengalaman Kanwil Kemenkum Sulteng, hambatan yang masih ditemui antara lain rendahnya literasi hukum sebagian pelaku usaha serta keterbatasan pengawasan di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas inisiatif akademik tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintah penting untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.

“Kegiatan penelitian ini menjadi ruang kolaboratif antara dunia akademik dan pemerintah dalam memperkuat literasi hukum, khususnya terkait hak cipta dan pengelolaan royalti musik,” ujarnya.

Rakhmat menambahkan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti memerlukan edukasi berkelanjutan serta sinergi antarpemangku kepentingan agar perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal.