Palembang—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan “What’s Up Campus Calls Out” yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI secara daring pada Senin (09/02). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Kepala Divisi P3H Nur Ainun, bersama seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sumsel.
Diskusi bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan” digelar di Balairung Universitas Indonesia dan diikuti sekitar 5.000 peserta, baik secara luring maupun daring.
Acara dibuka oleh Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kemampuan pengguna komersial dalam penerapan sistem royalti musik.
Diskusi publik menghadirkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Aril Noah, Marcell Siahaan, dan Prof. Agus Sardjono. Pembahasan mencakup isu keadilan royalti, perlindungan kekayaan intelektual, serta tantangan teknologi digital, termasuk AI voice dan deepfake.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, kuis interaktif, serta roleplay inovasi mahasiswa terkait teknologi musik berbasis AI. Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dan penyerahan cinderamata kepada para narasumber.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Ia menilai diskusi publik ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperluas pengetahuan tentang kekayaan intelektual, khususnya terkait keadilan royalti musik di tengah perkembangan teknologi.
Menurutnya, forum ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, pelaku kreatif, dan mahasiswa untuk membahas keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses publik. Selain itu, diskusi tersebut dinilai mendorong kesadaran generasi muda untuk menghargai karya kreatif serta memahami tantangan baru seperti AI, remix, dan deepfake yang memiliki implikasi hukum.
Melalui pertukaran gagasan dalam kegiatan itu, diharapkan muncul rekomendasi dan inovasi yang dapat memperkuat kebijakan serta ekosistem industri kreatif di Indonesia.

