Keluhan warga terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Warga menyoroti sejumlah pedagang minuman yang diduga memanfaatkan area marka pejalan kaki dan ruang publik untuk berjualan hingga larut malam.
Menurut warga, aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar dan berdampak pada kelancaran lalu lintas di salah satu kawasan pusat Kota Samarinda. Selain keramaian hingga dini hari, warga juga mengeluhkan musik bervolume tinggi yang kerap diputar di lokasi.
Keluhan lainnya berkaitan dengan kendaraan pengunjung yang disebut parkir sembarangan di bahu jalan maupun area yang tidak semestinya. Kondisi itu dinilai memperparah situasi karena berpotensi menyempitkan ruang jalan.
Menanggapi keluhan yang viral tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan pemantauan langsung. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya turun ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat, terutama terkait parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Ini yang mengundang beberapa masyarakat juga yang memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang tidak dibenarkan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ujar Manalu.
Ia menjelaskan, kegiatan usaha yang menarik kerumunan dapat memicu dampak lanjutan seperti parkir liar dan penyempitan ruang jalan. Sementara itu, Jalan KH Abul Hasan disebut sebagai ruas yang cukup padat, terutama pada malam hari.
Dishub kemudian melakukan pengecekan pada malam hari untuk memastikan kondisi di lapangan. Namun, Manalu menyebut petugas tidak menemukan aktivitas seperti yang dikeluhkan warga saat pemantauan dilakukan.
“Ternyata tadi pada saat malam ini kami melihat ke Jalan Abul Hasan tidak ada kegiatan sama sekali,” katanya.
Meski demikian, Dishub menegaskan pelaku usaha, termasuk UMKM yang memanfaatkan ruang publik untuk berjualan, tetap harus mematuhi aturan. Manalu mengingatkan agar kegiatan usaha tidak mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
“Sekali lagi seluruh pelaku usaha UMKM itu jangan mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Ia juga meminta pedagang tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan marka pejalan kaki sebagai lokasi berjualan. Selain melanggar fungsi fasilitas publik, hal itu dinilai berpotensi membahayakan pejalan kaki.
“Pikirkanlah pengguna jalan lainnya ketika melakukan usaha itu,” ucap Manalu.
Menurutnya, ruang publik merupakan fasilitas bersama sehingga kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan maupun pejalan kaki. “Jangan hanya memikirkan untungnya saja tetapi mengganggu arus lalu lintas, mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya.