BERITA TERKINI
Kemenhub Siapkan Pembagian Pelabuhan Penyeberangan untuk Mudik Lebaran 2026

Kemenhub Siapkan Pembagian Pelabuhan Penyeberangan untuk Mudik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi mobilitas masyarakat dan volume kendaraan akan meningkat pada masa Lebaran 2026. Untuk mengantisipasi kepadatan, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk mengelola pergerakan angkutan orang dan barang, terutama di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengaturan dilakukan untuk memecah kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik.

Skema pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Dalam SKB tersebut, pelabuhan yang masuk pengaturan meliputi Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

Adapun pembagian layanan penyeberangan sebelum periode arus mudik, yakni Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, diatur berdasarkan tujuan dan golongan kendaraan.

Arah Sumatera (melalui pelabuhan tujuan Sumatera)

Untuk penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), serta kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa, penyeberangan dilakukan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak pada lintasan Merak–Bakauheni.

Sementara mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan pada lintasan Ciwandan–Wika Beton dan/atau Ciwandan–Bakauheni.

Mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara pada lintasan Bojonegara–Muara Pilu. Selain itu, mobil barang golongan VIII dan IX yang menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut dari Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

Arah Jawa (melalui pelabuhan tujuan Jawa)

Untuk penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb, penyeberangan dilakukan melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada lintasan Bakauheni–Merak.

Adapun mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu pada lintasan Muara Pilu–Bojonegara. Mobil barang golongan VIII dan IX yang menuju Banten juga dapat memanfaatkan trayek laut dari Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).