BERITA TERKINI
Kemenkum Banten Sosialisasikan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Kemenkum Banten Sosialisasikan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik bagi pelaku usaha di Aula Bappeda Provinsi Banten, Senin.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kanwil Kemenkum Banten dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten serta Bappeda Provinsi Banten. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran royalti menjadi bagian penting dalam perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus mendukung iklim usaha yang berkeadilan.

“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Picesco dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan hak cipta, khususnya pada bidang lagu dan musik, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja keras para pencipta maupun pemilik hak terkait. Menurutnya, pembayaran royalti merupakan wujud penghormatan terhadap karya intelektual yang memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha dan pelayanan publik yang bersifat komersial.

Picesco mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Royalti Musik serta Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna komersial lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Negara hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dengan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Ia menilai kegiatan sosialisasi diperlukan karena pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti, manfaat kepatuhan hukum, serta konsekuensi pelanggaran hak cipta masih perlu ditingkatkan. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap pelaku usaha memahami bahwa pembayaran royalti bukan beban, melainkan dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional.

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Pemilik Hak Terkait (LMKPH) Marcell Siahaan menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Royalti bukan pajak ataupun pungutan liar, tetapi hak yang timbul secara otomatis bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Ia menambahkan setiap lagu dan musik merupakan karya cipta yang dilindungi hukum. Karena itu, setiap pemanfaatan untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.