Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) meminta pelaku industri musik daerah mendaftarkan setiap karya yang dihasilkan sebagai hak kekayaan intelektual (KI). Langkah ini dinilai penting sebagai bukti legalitas sekaligus perlindungan terhadap kepemilikan karya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya yang besar dan bernilai strategis, termasuk lagu dan musik daerah yang menjadi identitas serta cerminan kearifan lokal masyarakat. Menurutnya, kekayaan tersebut perlu terlindungi secara hukum melalui KI.
Ia menilai potensi besar itu belum sepenuhnya diiringi upaya perlindungan dan pengelolaan yang optimal. Hajrianor menyebut masih ada karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya, sehingga rentan disalahgunakan dan belum memberikan manfaat ekonomi secara maksimal bagi pencipta maupun daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dan penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi serta Baperinda. Kegiatan itu mengangkat tema “optimalisasi pengelolaan hak ekonomi lagu daerah melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual dan pembentukan sentra KI di perguruan tinggi”.
Hajrianor berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman bahwa karya intelektual bukan hanya warisan budaya yang perlu dilestarikan, tetapi juga aset ekonomi bernilai strategis apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Ia menekankan penguatan ekosistem KI perlu dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan yang juga memuat sosialisasi layanan apostille oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalteng itu, Hajrianor menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung melalui fasilitasi layanan konsultasi, pendaftaran dan pencatatan KI, pendampingan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia juga berharap kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, dan sivitas perguruan tinggi di Kalimantan Tengah dapat membangun kesadaran kolektif untuk melindungi dan mengelola KI secara profesional, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan global.
Menurutnya, penguatan perlindungan dan pengelolaan KI diharapkan membuat kekayaan budaya tetap lestari sekaligus memberi kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.