Pekanbaru — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti diseminasi informasi bertajuk “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out” secara daring dari Aula Ismail Saleh pada Senin (09/02). Forum ini mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”
Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Hukum untuk meningkatkan aksesibilitas dan fleksibilitas penyampaian informasi hukum yang berkaitan dengan dinamika di masyarakat. Acara dibuka oleh rektor Universitas Indonesia dan diikuti berbagai kalangan, mulai dari akademisi, instansi, hingga insan seniman.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtaas, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, Prof. Agus Sardjono, serta Ariel Noah. Pembahasan menyoroti polemik pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial di ruang publik.
Diskusi juga diarahkan untuk memetakan batasan hak ekonomi pencipta musik serta mekanisme penarikan royalti yang transparan melalui LMKN. Topik ini dinilai penting seiring perkembangan sektor ekonomi kreatif, khususnya bidang lagu dan musik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan pentingnya edukasi mengenai Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan seniman di Riau. Ia menyebut isu royalti musik berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara hak ekonomi seniman dan keberlangsungan dunia usaha.
Rudy juga menegaskan perlunya penguatan peran jajaran Kemenkum Riau dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas keadilan dalam penggunaan karya cipta. Menurutnya, pembayaran royalti tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap kreativitas, serta perlu diimplementasikan secara berkeadilan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

