BERITA TERKINI
Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Paten dan Pemahaman Royalti Musik

Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Paten dan Pemahaman Royalti Musik

Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mendorong peningkatan pendaftaran paten serta penguatan pemahaman terkait pengelolaan royalti lagu dan musik. Upaya ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, saat membuka kegiatan Diseminasi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Paten dan Royalti Lagu/Musik” di Mamuju, Senin.

Dalam sambutannya, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi kepada narasumber, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta peserta yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai diseminasi menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, terutama di kalangan akademisi dan generasi muda.

“Keikutsertaan berbagai pihak dalam kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menumbuhkan budaya sadar kekayaan intelektual serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi,” ujar Saefur Rochim.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah memberi perhatian khusus pada penguatan ekosistem paten sebagai bentuk perlindungan atas invensi dan inovasi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi yang berpotensi dipatenkan dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta peningkatan daya saing bangsa.

Saefur Rochim menyebut hasil penelitian dan karya inovatif dari perguruan tinggi tidak cukup hanya didokumentasikan dalam bentuk karya ilmiah. Ia mendorong agar karya tersebut memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran paten, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi para inovator.

Selain membahas paten, kegiatan itu juga menyoroti isu pengelolaan royalti lagu dan musik yang tengah menjadi perhatian publik. Saefur Rochim menilai pemahaman mengenai hak cipta dan tata kelola royalti penting, khususnya bagi akademisi, musisi, dan generasi muda yang aktif berkarya di industri kreatif.

Ia berharap pengelolaan royalti melalui lembaga manajemen kolektif dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para pencipta karya.

Berdasarkan data dashboard kekayaan intelektual Sulawesi Barat periode Januari hingga Februari 2026, permohonan KI di wilayah tersebut masih didominasi hak cipta dengan 84 permohonan, sementara permohonan merek tercatat 11 permohonan. Sementara itu, permohonan paten dinilai masih perlu terus didorong melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurut Saefur Rochim, upaya peningkatan paten merupakan tanggung jawab bersama untuk menumbuhkan budaya inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga menghadirkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi melalui hilirisasi hasil penelitian dan teknologi.