BERITA TERKINI
Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Kewajiban Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha di Padang

Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Kewajiban Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha di Padang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran royalti musik kepada pelaku usaha yang memanfaatkan lagu atau musik dalam layanan komersial. Kegiatan ini menyasar sejumlah kafe, hotel, tempat hiburan, hingga swalayan di Kota Padang sebagai bagian dari upaya perlindungan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, Alpius Sarumaha, pada Sabtu, 7 Februari 2026, mengatakan tim dari Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman sekaligus melakukan monitoring. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.

Menurut Alpius, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik secara komersial. Ia menjelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.

Alpius juga menyampaikan bahwa keberadaan LMKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi secara adil.

Dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring itu, tim Kemenkum Sumbar mengunjungi 16 lokasi di Kota Padang, mulai dari hotel, tempat karaoke, rumah makan, kafe, hingga swalayan. Melalui langkah tersebut, Kemenkum Sumbar berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban hukum mereka sekaligus berkontribusi mendukung ekosistem industri musik yang berkeadilan.