BERITA TERKINI
Kemenkum Tegaskan Lagu Natal yang Diputar di Ruang Komersial Tetap Wajib Bayar Royalti

Kemenkum Tegaskan Lagu Natal yang Diputar di Ruang Komersial Tetap Wajib Bayar Royalti

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemutaran lagu rohani, termasuk lagu-lagu yang terkait momen Natal, tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti apabila digunakan secara komersial atau diperdengarkan di ruang publik berbayar.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, mengatakan setiap penggunaan lagu dan/atau musik—termasuk lagu rohani dalam acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya—tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang,” kata Iqbal dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Iqbal, penegasan tersebut sejalan dengan prinsip dasar pelindungan hak cipta yang memberi penghargaan dan pelindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari karya cipta, tanpa membedakan jenis maupun tema lagu.

Ia mencontohkan bagaimana musik kerap menjadi pembangun suasana pada momen perayaan keagamaan. Lagu-lagu seperti “All I Want for Christmas Is You” dan “It’s Beginning To Look A Lot Like Christmas”, kata dia, rutin diputar di berbagai tempat saat Natal. Iqbal menyebut, berdasarkan laporan The Economist, lagu-lagu tersebut diperkirakan menghasilkan royalti tahunan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta dolar AS, atau setara Rp39,3 miliar hingga Rp49 miliar per tahun.

Selain itu, ia menambahkan analisis terbaru dari Billboard memperkirakan akumulasi total royalti kini telah melampaui 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun, seiring meningkatnya penggunaan layanan streaming. “Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti,” ujarnya.

Iqbal menekankan kewajiban pembayaran royalti tidak semata persoalan legalitas, tetapi juga bentuk keadilan bagi pencipta. Ia menyebut masih ada anggapan bahwa lagu rohani bebas digunakan, padahal pelindungan hukum tetap berlaku selama pencipta tidak melepaskan haknya.

Karena itu, DJKI mendorong penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani agar melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. “Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti,” kata Iqbal.

DJKI juga mengimbau masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi royalti berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, dapat berkembang lebih sehat, berkeadilan, serta memberi kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya cipta. DJKI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin, dengan mengedepankan penindakan sekaligus edukasi dan pembinaan terkait prosedur perizinan.