BERITA TERKINI
LMKN: Penggunaan Musik Berhak Cipta di Live Streaming TikTok dan YouTube Wajib Bayar Royalti

LMKN: Penggunaan Musik Berhak Cipta di Live Streaming TikTok dan YouTube Wajib Bayar Royalti

Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) di platform media sosial seperti TikTok dan YouTube kini wajib membayar royalti. Ketentuan ini disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.

Suyud menjelaskan, kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan itu, penggunaan musik pada video streaming dan live streaming masuk sebagai objek pengumpulan royalti digital.

Menurut dia, setiap pihak yang memakai karya musik harus membayar royalti yang perhitungannya didasarkan pada jumlah klik atau tayangan. Sebagai ilustrasi, jika royalti untuk satu lagu ditetapkan sebesar satu rupiah, maka dari seribu klik akan terkumpul Rp1.000.

Suyud menambahkan, konten yang memuat campuran beberapa lagu juga tetap dikenai royalti. Ia menyebut, selama ada karya milik pihak lain yang digunakan dan penciptanya merupakan anggota lembaga manajemen kolektif (LMK), maka pencipta berhak menerima distribusi royalti.

Pembayaran royalti tersebut disebut sebagai bagian dari lisensi penggunaan lagu di ruang komersial publik, termasuk kafe, ritel, dan konser. Suyud menilai penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan musik di platform digital dapat terdata, sehingga memudahkan proses pendistribusian kepada pemilik hak cipta.

LMKN, kata dia, telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi. Besaran royalti akan dihitung otomatis berdasarkan data yang dimasukkan pengguna, seperti jenis usaha, lokasi, dan luas tempat. LMKN juga berencana menyesuaikan tarif royalti sesuai jenis usaha.

LMKN mencatat, hingga September 2025, pengumpulan royalti digital telah mencapai Rp88 miliar. Jika terdapat royalti yang belum terdistribusikan atau unclaimed royalty, pemilik lagu disebut dapat mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.