BERITA TERKINI
LMKN: Penggunaan Musik Berhak Cipta untuk Live Streaming di Media Sosial Dikenai Royalti

LMKN: Penggunaan Musik Berhak Cipta untuk Live Streaming di Media Sosial Dikenai Royalti

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono mengatakan penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) maupun video streaming di platform media sosial seperti TikTok dan YouTube dapat dikenai royalti.

Menurut Suyud, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025, yang memasukkan aktivitas digital komersial sebagai salah satu objek pengaturan, termasuk di antaranya pengunduhan (downloading) dan video streaming. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, dalam diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.

Suyud menjelaskan, lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital. Karena itu, pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam konten tersebut harus membayar royalti.

Ia memberikan ilustrasi perhitungan sederhana: apabila royalti penggunaan satu lagu ditetapkan satu rupiah, maka dari seribu klik pada video yang memuat lagu tersebut dapat terkumpul royalti sebesar Rp1.000.

Selain penggunaan satu lagu, Suyud menyebut video yang menampilkan campuran lagu juga akan diperhitungkan. Ia mengatakan, sepanjang terdapat lagu milik pihak lain dalam suatu konten, penggunaan tersebut akan dihitung. Jika pencipta lagu yang digunakan merupakan anggota lembaga manajemen kolektif (LMK), maka akan menerima distribusi royalti.

Suyud menekankan bahwa pembayaran royalti pada dasarnya terkait dengan perolehan lisensi atau izin penggunaan lagu di ruang komersial publik, baik di kafe, ritel, maupun kegiatan seperti konser.

Ia menambahkan, penagihan royalti digital dinilai lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik pada platform digital tercatat. Digitalisasi juga disebut memudahkan pendistribusian royalti kepada pemilik hak cipta lagu atau musik.

LMKN, kata Suyud, telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi. Besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna memasukkan data, seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, serta jumlah ruang untuk usaha karaoke.

Dalam skema yang sedang diperbaiki, LMKN juga akan menyesuaikan tarif royalti berdasarkan jenis usaha. Suyud menyebut, apabila terdapat royalti yang belum terdistribusikan (unclaimed royalty), pemilik lagu dapat mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

LMKN mencatat hingga September 2025, pengumpulan royalti digital mencapai Rp88 miliar.