Jakarta—Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti musik senilai total Rp24,9 miliar kepada lima lembaga manajemen kolektif (LMK). Penyaluran ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan hak ekonomi pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pelaku pertunjukan diterima secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan keterangan di situs resmi LMKN, distribusi dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, mencakup beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak musik.
Dalam distribusi tersebut, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima royalti digital untuk periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp16.679.235.007. WAMI juga memperoleh royalti dari pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.
LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) mendapatkan royalti digital periode Oktober–Desember 2025 senilai Rp678.526.458, serta royalti dari penggunaan musik dalam live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.
Sementara itu, Karya Cipta Indonesia (KCI) menerima penyaluran royalti digital untuk periode Mei–September 2025 sebesar Rp557.550.046.
Transparansi Royalti Indonesia (TRI) memperoleh beberapa jenis distribusi, meliputi royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital periode Mei–September 2025 senilai Rp22.552.654, serta unclaimed royalty dari live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.
Adapun Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan untuk periode Januari–Juni 2025 dengan total Rp763.875.690.
LMKN menyatakan distribusi royalti tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga sistem pengelolaan hak cipta musik agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui LMK yang menaungi para pemilik hak.

