BERITA TERKINI
Menkum Nilai Tata Kelola Royalti Musik Tak Tertib, Pemerintah Pisahkan Peran LMK dan LMKN

Menkum Nilai Tata Kelola Royalti Musik Tak Tertib, Pemerintah Pisahkan Peran LMK dan LMKN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pengelolaan royalti musik di Indonesia selama ini berjalan tidak tertib dan berpotensi merugikan pencipta lagu serta musisi. Ia menyebut tata kelola royalti sebelumnya “amburadul” karena lemahnya sistem pendataan dan pembagian yang dinilai tidak transparan.

“Setelah saya menjadi menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” kata Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2).

Supratman mencontohkan, hak royalti seorang pencipta atau musisi seharusnya dapat mencapai nominal tertentu, namun dalam praktiknya hanya dibayarkan sebagian kecil. Menurut dia, hal itu terjadi karena pembagian tidak berbasis data penggunaan lagu.

“Mungkin haknya Mas Ariel (NOAH) harusnya satu juta (rupiah), tapi dibayarkan hanya dua ratus ribu (rupiah). Mungkin. Ini contoh aja ya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut muncul karena sebelumnya terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memungut sekaligus mendistribusikan royalti tanpa data pemakaian lagu yang lengkap. Pembagian royalti pun, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan internal.

Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah memisahkan fungsi antara LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam skema ini, LMKN bertugas menarik atau mengumpulkan royalti, sementara LMK hanya bertugas mendistribusikan.

“Jadi mereka saling kontrol nih sekarang. Makanya sekarang berhenti ribut. Karena enggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap,” kata Supratman.